Beranda | Artikel
Polemik Kawin Siri, Kawin Kontrak
Sabtu, 30 November 2024

DAFTAR ISI

  1. Polemik Kawin Sirri
  2. Nikah Mut’ah
  3. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
  4. Nikah Mut’ah dan Bantahan Kepada Orang yang Membolehkannya
  5. Nikah ar-Rahth, Nikah al-Istibdha’, Pelacur
  6. Nikah Syighar
  7. Nikah Dengan Orang Kafir

Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid’ah

  1. Apa Hukuman Seorang Muslimah yang Menikah Dengan Seorang Nasrani?
  2. Mengapa Wanita Muslimah Tidak Boleh Menikah Dengan Laki-Laki Kafir?
  3. Wanita Muslimah Mencintai Lelaki Kristen dan Ingin Menikah Dengannya
  4. Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”. [al- Baqarah/2: 235].

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan, tidak diumumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/128775-polemik-kawin-siri-kawin-kontrak.html